HALO PELAJAR - Satuan Reskrim Polres Purwakarta terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, yang digunakan NH pada saat pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pria berinisial NH diketahui saat ini telah terpilih sebagai Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Kabar Duka, Putra Kedua Almarhum Ustad Arifin Ilham Ameer Azzikra Meninggal Dunia
Baca Juga: Ini Lokasi 14 Titik Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek
Dikonfimasi awak media, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ajak Anggota DPRD Purwakarta Ngangkut Sampah Naik Kol Buntung
"Masih dalam pengembangan, kita masih periksa saksi," ujar Arief, saat ditemui di Mako Polres Purwakarta, pada Senin 29 November 2021.
Baca Juga: Pemprov Jabar Apresiasi Pengelolaan Pendataan Keluarga DPPKB Purwakarta
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/917/X/2021/SPKT/POLRES PURWAKARTA POLDA JABAR tanggal 21 Oktober 2021 itu, Kades NH dianggap melanggar Pasal 263 dan 264 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.***
Artikel Terkait
Komitmen Cetak Wirausaha Baru, Bupati Purwakarta Hadiri Pelatihan Menjahit
Cerita Haru Pak Guru Unan yang Mengajar di Wilayah Ujung Timur Purwakarta: Kami Butuh Perhatian Pemerintah
Mantap! Pemkab Purwakarta Kucurkan Anggaran Karang Taruna Desa Sebesar Rp915 Juta
Ini Lokasi 14 Titik Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek
Pemprov Jabar Apresiasi Pengelolaan Pendataan Keluarga DPPKB Purwakarta
Kabar Duka, Putra Kedua Almarhum Ustad Arifin Ilham Ameer Azzikra Meninggal Dunia