HALO PELAJAR- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) akan diisi hanya apabila diperlukan.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisi itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," kata Pratikno dilansir dari Antara, Jumat.
Ia mengatakan dalam beberapa kementerian memang sudah ada secara kelembagaan mengenai posisi wakil menteri. Posisi tersebut disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingin Lembaga Peradilan Pemilu Segera Dirumuskan
"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujarnya.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali.
Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya.
Artikel Terkait
PDIP Dukung Presidential Threshold 20 Persen Syarat Minimum
Tri Adhianto Jabat Plt Wali Kota Bekasi
Menko Polhukam Ingin Lembaga Peradilan Pemilu Segera Dirumuskan