HALO PELAJAR- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dinilai keterlaluan karena menyebut kepala kejati menggunakan Bahasa Sunda saat rapat layak dipecat. Sikap Arteria Dahlan yang seperti ini dianggap menyudutkan.
Anggota DPR Dedi Mulyadi menyatakan Kejati yang layak dipecat yaitu Kejati yang menerima suap bukan yang mengucapkan bahasa daerahnya.
Menurut Dedi, memimpin rapat pakai bahasa daerah adalah hal yang wajar selama peserta rapat mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog.
Baca Juga: Alhamdulillah Vaksinasi Covid-19 di SD Plus Mutiara Insani Purwakarta Berjalan Lancar
“Jadi kalau Kejati terima suap saya setuju untuk diganti, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya?” kata Dedi, Selasa, 18 Januari 2022.
“Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu,” tegas Dedi.
KERAGAMAN INDONESIA
Dedi mengungkapkan saat menjadi Bupati Purwakarta, Jawa Barat, aktivitas penggunaan bahasa daerah menjadi keseharian baik antar pejabat negara maupun dengan masyarakat.
Penggunaan bahasa daerah justru menjaga dialektika bahasa sebagai keragaman Indonesia
“Saya lihat di Jawa Tengah juga bupati, wali kota, gubernur sering juga menggunakan bahasa Jawa dalam kegiatan kesehariannya. Ini adalah bagian dari kita menjaga dialektika bahasa sebagai keragaman Indonesia,” ujarnya.
Lanjut Dedi, saat memimpin rapat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR kerap menyisipkan bahasa Sunda di dalamnya.
Artikel Terkait
Kang Dedi Mulyadi Tegas Didik Anak Angkatnya, Marahi Egi dan Caswara karena Berkelahi
Kang Dedi Mulyadi Marah Anak Kecil Dibawa Ortu Ngerongsok hingga Tengah Malam
Kang Dedi Mulyadi Temukan Sosok Mirip Kabayan di Dunia Nyata
Namanya Menguat di Survey Calon Presiden, Dedi Mulyadi: Ampun !
Dedi Mulyadi Kunjungi Waled Cirebon, Warga Sekampung Heboh, Kades Merasa Lagi Mimpi